Modus Pura-pura Mancing, Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 16 PMI ke Malaysia

Calo PMI
Pelaku pengiriman PMI saat digelandang polisi di Mapolres Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Polres Bintan kembali menggagalkan pengiriman 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat akan diberangkatkan ke Malaysia di perairan Bintan, Kepulauan Riau.

Tak hanya PMI, namun polisi juga berhasil meringkus tujuh pelaku pengiriman PMI tersebut.

Namun saat proses penangkapan, pelaku sempat berpura-pura jadi nelayan demi mengelabuhi polisi di tengah laut.

Selain 16 orang PMI ilegal, polisi juga mengamankan Vito Maulana sebagai tekong kapal speed fiber yang mengantar 16 orang PMI ilegal tersebut.

“Selain tersangka yang berhasil diamankan, juga sejumlah barang bukti satu unit kapal speedboat, dan belasan calon PMI di pelabuhan,” jelas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono di Bintan, saat jumpa pers di Mako Polres Bintan, Rabu (06/07).

AKBP Tidar Wulung menceritakan, proses penangkapan tersangka Vito Maulana bersama dua rekan lainnya saat berada di Pelabuhan Teluk Sasah, Bintan, Minggu (03/06) sekitar pukul 19:00 WIB.

Dua orang rekan Vito lainnya, sambung Tidar, yakni Rony dan Suherman bertindak sebagai pengawas keberangkatan 16 orang PMI ilegal tersebut di Pelabuhan Teluk Sasah.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Tujuh Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal

Kemudian, polisi kembali menangkap 4 orang tersangka lainnya yang terlibat masing-masing Sanam, Junaidi, Supriadi, dan Yuri Susanto.

Dari 4 orang tersangka, masing-masing memiliki peran dan tersangka Sanan yang menyedia speedboat untuk menerangkan 16 orang PMI ilegal tersebut.

Tersangka Juaidi dan Supriadi berperan menjemput 16 orang PMI ilegal, menggunakan mobil dari Bandara Hang Nadim, Kota Batam lalu mengantar ke Pelabuhan Punggur untuk berangkat ke Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban menggunakan speed reguler.

Dari 16 orang PMI ilegal tersebut, 14 orang asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 2 orang PMI ilegal lagi asal Madiun Jawa Tengah.

Tujuh tersangka, lanjutnya, sudah sering melakukan kegiatan pengiriman PMI ilegal selama satu pekan belakang.

Bahkan kelompok itu sudah berhasil mengirim empat trip ke Malaysia, dengan sekali pengiriman sebanyak delapan orang PMI.

Dari informasi yang dikumpulkan, sedikitnya sudah ada 32 PMI ilegal yang masuk secara ilegal, dan semuanya warga Lombok, NTB

“Dari kegiatan tersebut, tujuh tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta,” jelas Tidar.

Atas ulahnya tersebut, tersangka terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, bunyi Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Ia berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada polisi.

“Kami memjamin kerahasiaan pelapor. Karena dilindungi Undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal di Batam
Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal