Hukum  

MUI Kepri: Higgs Domino Itu Judi, Harus Cepat Diselidiki

Dr. Suryadi, S.Pi., MH, Sekertaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

“Untuk itu, kita meminta pemerintah dapat membentuk tim khusus untuk menyelidiki perjudian tersebut agar tidak masuk dan beredar di Provinsi Kepri,” tegas Suryadi.

Tambah Suryadi, dalam Islam, perjudian juga sangatlah dilarang. Q.S. Al Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Selain itu, Suryadi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjauhkan diri dari perjudian serta melaporkannya apabila menemukan adanya aktivitas perjudian.

“Kepada masyarakat kita imbau, pertama, pastikan kita tidak terlibat dalam perjudian. Kedua, hindari para penjudi. Ketiga, laporkan apabila menemukan pelaku-pelaku perjudian kepada pihak terkait,” imbaunya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Editor : MD Yasir