MUI Lingga Fatwakan Haram Permainan Boneka Capit dan Lempar Gelang

MUI Lingga
Permainan boneka capit di Dabo Singkep yang dinilai Mui Lingga haram. (Foto : Dok/Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap dua jenis permainan yang tengah populer di pasar malam, yakni boneka capit dan lempar gelang.

Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa kedua permainan tersebut mengandung unsur maysir (judi), karena mengandalkan keberuntungan semata tanpa kepastian hasil.

“Kalau dapat hadiah, untung. Kalau tidak, rugi. Ini jelas praktik perjudian,” kata Ketua MUI Lingga, Badi’ul Husni,bKamis 8 Mei 2025.

Fatwa ini merupakan hasil kajian dan sidang Komisi Fatwa MUI Lingga yang digelar belum lama ini. Salah satu sorotan utama adalah permainan lempar gelang yang digelar oleh pihak swasta bernama PANDAWA di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir.

Menurut Badi’ul, meski permainan tersebut dibungkus dalam kemasan hiburan rakyat, substansi utamanya tetap perjudian. “Permainan ini bukan sekadar hiburan. Ini adalah bentuk nyata judi yang dibalut kemasan permainan,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Investasi Bodong di Lingga Laporkan Balik 4 Korban atas Dugaan TPPU

MUI Lingga berkomitmen untuk mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penertiban terhadap permainan sejenis di wilayah mereka. Selain itu, masyarakat, khususnya umat Islam, diimbau untuk tidak terlibat dalam bentuk permainan spekulatif yang dinilai menyesatkan dan merugikan.

“Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga akidah dan moral umat. Jangan sampai permainan ini merusak generasi muda,” tutup Badi’ul. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News