Mulai Besok, Pelayaran di Sri Bintan Pura Kembali Normal

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pelayaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, kembali normal sejak Selasa (18/5/2021). Sebelumnya pelabuhan Sri Bintan Pura hanya melayani perjalanan tertentu sesuai SE Gubernur Kepri No. 460/SET-STC19/V/2021 tentang Peniadaan Perjalanan Orang Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan dan Penghentian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution, mengatakan bahwa mulai Selasa (18/5/2021) klasifikasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelabuhan Sri Bintan Pura akan melayani seusai dengan SE Gubernur Kepri No. 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

“Gak ada, masih sesuai SE 453,” jelasnya.

Menurutnya, hanya perjalanan dengan durasi di atas 4 jam saja yang memerlukan hasil negatif dari tes RT-PCR, non reaktif Rapid Antigen, atau pun GeNose.

“Yang pakai GeNose perjalanan di atas 4 jam,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak malaksanakan perjalanan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (Din)

Berikut merupakan Surat Edaran Gubernur Kepri No. 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri: SE 453-PPDN

SE 453-PPDN