Multiple Entry Visa Diluncurkan, Plt. Kadispar Kepri: Sangat Mempermudah Peningkatan Angka Kedatangan Wisman

Dispar Kepri
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Dirjend Imigrasi yang sudah membuat kebijakan Visa Multiple Entry Visa. (Foto: Dispar Kepri)

TANJUNGPINANG – Layanan visa beberapa kali perjalanan (Multiple Entry Visa) telah kembali diluncurkan. Kebijakan ini jadi angin segar untuk pariwisata Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya ,Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ini memungkinkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Wisatawan diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Dirjend Imigrasi yang sudah membuat kebijakan Visa Multiple Entry Visa.

Luki sangat berharap dengan adanya Kebijakan VKBP, minat dan semangat wisatawan mancanegara semakin besar datang ke Provinsi Kepri.

“Beberapa waktu lalu, kebijakan VKBP telah diluncurkan kembali. Apresiasi yang sungguh besar untuk jajaran Kemenkumham yakni Ditjen Imigrasi. Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman.” jelas Luki, Ahad (04/12).

Luki menambahkan semoga Kebijakan VKBP dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.” tandasnya.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Baca juga: 5 Event Pariwisata Kepri Masuk Kalender Kemenparekraf RI

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun. (*)