Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Bakar Ganja Seberat 2.102,3 Gram

Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Bakar Ganja Seberat 2.102,3 Gram
Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Bakar Ganja Seberat 2.102,3 Gram. Foto: Muhammad Ishlahuddin

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.102,3 gram, Senin (4/4). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan Polda Kepri pada bulan Maret 2022 lalu.

Barang bukti narkotika jenis ganja ini dimusnahkan di lorong Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara di bakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, pelaku pertama yakni berinisial S alias RC ditangkap pada 13 Maret 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 390 gram.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Sementara barang bukti dengan laporan polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri itu akan dilakukan pemusnahan sebanyak 369,3 gram, yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai POM Kepri. Kemudian 1 gram untuk pembuktian di persidangan.

“Dengan barang bukti yang disita sebanyak 390 gram kemudian dibagi 2,5 gram dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 jiwa,” kata dia.

Selanjutnya barang bukti kedua yang dimusnakan berasal dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, 13 Maret 2022 tersangka inisial A alias L seberat 1.733 gram narkotika jenis ganja.

Baca juga: Bea Cukai Batam Ungkap Modus Pengiriman Ganja Lewat Karburator Motor

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7  gram dan telah disisihkan seberat 69,3 untuk dikirim ke laboratorium Balai POM Kepri. Kemudian tiga gram untuk pembuktian di persidangan.

“Dengan perhitungan yang sama, negara telah menyelamatman 3.466 jiwa dari bahaya barang haram tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.