BATAM – Mypertamina merupakan salah satu solusi praktis bagi masyarakat untuk mencari Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat dan mengikuti perkembangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dengan aplikasi resmi dari Pertamina Patra Niaga itu, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi. Termasuk perihal kondisi terkini BBM di Indonesia.
Aplikasi itu menyediakan layanan “Cari SPBU” yang memudahkan masyarakat untuk menemukan sarana pengisian terdekat. Kemudian juga terdapat perkembangan harga dan jenis BBM yang tersedia.
Tak hanya itu, Mypertamina juga menyediakan informasi perihal fasilitas yang ada di setiap SPBU. Misalnya saja dengan ketersediaan toilet dan musala yang kerap menjadi kebutuhan para pengendara.
Aplikasi itu pun tak hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Namun, juga di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan wilayah kepulauan dan memiliki tantangan tersendiri dalam penyaluran BBM.
Berbagai informasi perihal BBM pun di Kepri juga tersedia dengan jelas pada aplikasi Mypertamina.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina dan website www.pertamina.com,” kata Susanto August Satria selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa upaya dalam pengamanan penyaluran BBM dan LPG di Kepri. Di antaranya, penguatan stok BBM dan LPG di Terminal BBM dan lembaga penyalur, melakukan koordinasi dan monitoring di lapangan dan memastikan sarfas berjalan dengan optimal.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau pembelian secara berlebihan terhadap BBM atau LPG.
“Masyarakat tidak perlu panik untuk mendapatkan BBM dan LPG, belilah BBM dan LPG sesuai kebutuhan dan peruntukannya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau bahkan melakukan penimbunan karena hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Satria.