Nadiem Makarim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: dok/MI/Adelio Pratama)
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: dok/MI/Adelio Pratama)

JAKARTA – Hari ini, sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi digelar.

Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi lokasi utama dimulainya proses hukum tersebut.

Selain itu, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Nadiem Makarim memasuki tahap persidangan setelah melalui rangkaian penyidikan panjang.

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

“Agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa 16 Desember 2025.

Sementara itu, jaksa juga menjadwalkan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Adapun ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjabat posisi strategis di lingkungan Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Selain itu, terdapat Mulyatsyah (MUL) yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Selanjutnya, Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Dengan begitu, masing-masing perkara tetap diperiksa dalam rangkaian persidangan yang saling berkaitan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Dalam proses persidangan ini, majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai ketua.

Sementara itu, hakim anggota terdiri dari Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap berlanjut.

Hal itu terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Oleh sebab itu, hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, perkara ini kini resmi memasuki babak persidangan untuk menguji dakwaan di hadapan majelis hakim.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News