Nah Loh! Dishub Tanjungpinang Siapkan 120 Gembok Kendaraan Tindak Warga Berkerumun

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto. (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Wacana pemerintah Kota Tanjungpinang akan menggembok kendaraan bagi warga yang kedapatan berkerumun di tempat keramaian ternyata tidak main-main. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang telah menyiapkan lebih dari 120 gembok untuk kendaraan roda dua dan empat.

“Kami siapkan 100 lebih gembok untuk motor, untuk mobil di atas 20-an lebih, kita juga akan siapkan rantai,” kata Kepala Dishub Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto di kantornya, Terminal Sei Carang, Selasa (15/6).

Selain gembok, kata Bambang, pihaknya juga menyiapkan para personil untuk melaksanakan kebijakan penggembokan dan merantai kendaraan bagi warga yang berkerumun.

Meski demikian, tambahnya, kebijakan penggembokan dan merantai kendaraan itu harus menunggu payung hukum yakni Surat Edaran dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Tinggal menunggu SE atau Perwako (Peraturan Wali Kota) saja,” ujarnya.

Baca juga: Perhatian, Mulai Besok Kendaraan di Tempat Keramaian Tanjungpinang Akan Digembok

Sebelumnya, kebijakan baru itu dikeluarkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat keramaian.

Menurutnya, yang harus mendapatkan penindakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi masyarakat yang tidak taat aturan juga harus ditindak.

“Tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pengunjung. Bagi pengendara roda empat, kita akan gembok mobilnya. Pengendara roda juga sama. Harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Rahma usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Tanjungpinang di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (10/06) lalu.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet