Nah Loh! JPU Beberkan Pihak Lain Penikmat Dana Korupsi Cukai di Bintan

Nah Loh! JPU Beberkan Pihak Lain Penikmat Aliran Dana Korupsi Bupati Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pihak yang diduga telah menerima aliran dana atau memperoleh keuntungan dalam korupsi cukai yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Hal itu diketahui ketika JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Apri Sujadi dan eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Mohd. Saleh Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12) siang.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Bintan Didakwa Pasal Berlapis dalam Korupsi Cukai

Dalam dakwaannya terdapat sejumlah nama yang tentunya tak asing di kalangan masyarakat di Kabupaten Bintan. Mulai dari mantan Wakil Bupati Bintan hingga anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

Sejumlah pihak itu memperoleh keuntungan dari korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Apri Sujadi telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pengaturan yang ia lakukan ialah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Memperkaya diri Terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ucapnya, Joko Hermawan salah satu JPU dari KPK.

Baca juga: Sidang Terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Dijaga Puluhan Polisi

Selain itu, JPU menilai, terdakwa Apri Sujadi juga memperkaya diri orang lain yakni Mohd. Saleh sejumlah Rp415.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

Kemudian, ada nama Yurioskandar juga menerima keuntungan sejumlah Rp240.000.000, M. Yatir sejumlah Rp2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp100.000.000, dan Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *