Nakhkoda MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara

Kapal Tanker MT ARMAN 114
Sidang terdakwa kapten kapal tanker MT ARMAN 114 di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok Kejati Kepri)

BATAM – Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu vonis digelar di ruang Prof. Soebekti pada pukul 09.00 WIB.

Meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan, sidang vonis tetap berlangsung sesuai jadwal.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mahmoud terbukti melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider enam bulan, serta menyita kapal dan isinya untuk negara,” ungkap Sapri.

Baca juga: Kapten Kapal Tanker MT ARMAN 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Daniel Samosir, mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Daniel Samosir pasca persidangan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News