JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus hilangnya nahkoda kapal Poseidon 3, Tupal Sianturi yang melaut pada Maret 2024 lalu.
Tupal diduga dibuang anak buah kapal (ABK) ke laut, tepatnya di perairan Bangka Belitung. Kasus ini bermula pada 6 April 2024 ketika pihaknya menerima laporan dari anak korban.
Ketika itu, anak korban melaporkan bahwa ayahnya yan seorang nahkoda kapal tak pernah Kembali lagi setelah peri melaut.
“Anak nakhoda kapal mendatangi kantor Mako Korpair. Beliau mengadukan bahwa ayahnya yang berprofesi sebagai nakoda tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh ABK kapalnya,” tutur Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go menerangkan dalam konferensi persnya di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 25 April 2025 dikutip dari detikcom.
Dari laporan itulah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mulai melakukan penyelidikan.
Diketahui, pada 19 Maret 2024, sebanyak 13 ABK, termasuk nakhodanya, melaut dari Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi. Lima hari berselang, yaitu tepatnya 24 Maret, terjadi keributan antara nakhoda dan salah satu kepala kamar mesin (KKM).
Keributan dipicu teguran nakhoda ke KKM yang tidur, saat hasil tangkapan ikan dan cumi tidak banyak. Teguran itu membuat KKM sakit hati.
Lalu pada 27 Maret, nakhoda diketahui sudah tak bersama-sama ABK lagi di atas kapal. Setelah kejadian nakhoda di laut itu dibuang, diketahui para ABK tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal melaut.
ABK kapal Poseidon 3 ditemukan terpencar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi mencarinya untuk melakukan pemeriksaan.
“Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat. Sehingga kita harus mencari satu per satu, ada yang di Bandung Barat, Jawa Barat, ada yang di Mentawai, Sumatera Barat, kemudian ada juga di Sorolangun, Jambi, dan ada di wilayah Jakarta Utara,” tutur Kombes Donny.
Kemudian, para pelaku menjual barang-barang di atas kapal. Mereka kemudian menggelapkan hasil penjualan senilai Rp 400 juta. Selama hampir satu tahun Ditpolair terus melakukan penyelidikan. Hingga pada 15 Maret 2025, dua orang pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Subdit Gakum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskrim Polres Sorolangun dan polsek setempat berhasil mengamankan dua pelaku. Tanpa perlawanan, ya kita amankan yang bersangkutan,” kata Kombes Donny.
Donny mengatakan berhasil menangkap pelaku. Polisi menjerat para ABK yang membuang nakhodanya sendiri dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
“Ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya mengakhiri.