Tanjungpinang – Aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan menggelar razia penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (19/2) malam nanti.
Razia gabungan tersebut, untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker.
Karena saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan.
Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan, razia penegakan Prokes akan dilakukan ditempat-tempat keramaian yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Razia Prokes yang digelar nanti, kita akan mendatangi rumah makan, tempat hiburan, taman taman serta kafe hingga tempat hiburan,” kata Ahmad Yani saat dihubungi, Sabtu (19/2).
Ia mengungkapkan, razia gabungan yang dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker.
Baca juga: Cegah Omicron, Binda Kepri Masifkan Vaksinasi Booster di Batam
“Jadi ini operasi Yustisi, dan kami akan mengimbau kepada masyarakat yang berkerumun untuk bubar,” ungkap Ahmad Yani.
Sampai saat ini, lanjut Ahmad Yani, pemerintah belum akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak taat Prokes.
“Belum, sampai saat ini kita belum ada penindakan ke masyarakat yang tidak memakai masker. Karena sifatnya masih hanya imbauan saja,” tambah dia.
Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk taat prokes sudah menurun.
“Sekarang kesadaran masyarakat untuk taat prokes sudah menurun. Mungkin karena kita kasusnya sempat hijau. Tapi sekarang akan kita genjot lagi untuk ketaatan masyarakat terhadap Prokes, karena kasus kita sudah sangat tinggi,” pungkasnya.