BINTAN – Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi dari Polresta Barelang, Kota Batam menyebutkan bahwa narapidana bernama YS bahkan diduga menjadi pengendali peredaran barang haram tersebut dari balik jeruji besi.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat dengan mengamankan YS di ruang strap sel atau sel khusus.
“Kita langsung amankan WBP tersebut di sel strap setelah mendapat informasi dari Polresta Barelang,” ujarnya saat ditemui di Bintan, Selasa 3 Juni 2025.
Tak hanya itu, petugas lapas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan oleh YS untuk mengatur peredaran sabu dari dalam penjara. Namun, Untung mengaku belum mengetahui bagaimana handphone tersebut bisa masuk ke dalam sel narapidana.
“Kita tidak tahu dia bisa memiliki handphone. Tapi barang buktinya sudah kita amankan,” ujarnya.
YS diketahui sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun dari total vonis 13 tahun penjara atas kasus pencurian dengan akumulasi hukuman.
Saat ini, pihak lapas tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari Polresta Barelang terkait dugaan keterlibatan YS dalam jaringan narkoba tersebut.
“Kita sudah koordinasi dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” kata Untung.
Baca juga: Kalapas Tanjungpinang Komitmen Jalankan Program Akselerasi Menteri IMIPAS
Pihak Lapas Tanjungpinang sendiri mengklaim rutin melakukan razia hingga dua hingga tiga kali setiap pekan sebagai bentuk upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan.
“Kita berupaya maksimal dalam pengawasan, tapi masih saja ada celah. Ini jadi bahan evaluasi kami,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News