Narkoba Musuh Mahasiswa dan Pelajar

Narkoba Musuh Mahasiswa dan Pelajar
Ervi Khairanisa (Foto: Ulasan.co/Dok Pribadi)

Penulis Ervi Khairanisa
Mahasiswa Pendidikan Biologi, Kampus UMRAH

“Jauhi narkoba dekati buku, narkoba merusak mu, buku menambah ilmu hindari narkoba yang tidak berharga, kejar impian yang indah, hidup tanpa narkoba itu asyik!” merupakan kata kata yang pantas untuk ditujukan kepada mahasiswa dan pelajar di Indonesia.

Pada bulan juni lalu Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang mahasiswa diduga pengedar narkoba antar kampus di Mataram. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga kilogram ganja kering. Barang bukti tersebut dikirim dari medan melalui jasa pengiriman barang. Demikian berita yang tersiar di laman website (inews.id).

Masalah narkoba saat ini sudah mulai menyasar mahasiswa. Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar terus meningkat dari tahu ke tahun. Peningkatan itu disinyalir kurangnya pengawasan keluarga dan edukasi pendidikan tentang narkoba.

Menurut survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukan bahwa penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 hingga Juni 2021 sudah mencapai kisaran angka 34 juta orang.

Dari puluhan juta orang itu terdapat mahasiswa dan pelajar yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh besar bangsa Indonesia. Terkhususnya bagi mahasiswa dan para pelajar.

Narkoba merupakan salah satu zat adiktif yang apabila zat tersebut masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh dan susunan syaraf pusat. Menurut Undang-Undang (UU) Narkotika Pasal 1 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang dapat memeberikan efeksamping seperti halusinasi, menurunnya kesadaran dan menyebabkan kecanduan.

Menurut UU Narkotika Pasal 6 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan jenis-jenis narkotika dapat dibedakan menjadi tiga golongan. Yaitu narkotika golongan I, (narkotika digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak digunakan dalam terapi atau pengobatan serta mempunyai potensi yang sangat tinggi dan dapat mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan yang termasuk ke dalam narkotika golongan I yaitu ganja, opium dan tanaman koka.

Selanjutnya narkotika golongan II (narkotika digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau medis yang memiliki potensi yang tinggi dan dapat menyebabkan ketergantungan yang termasuk kedalam narkotika golongan II yaitu morfin dan alfaprodina. Terakhir golongan terakhir yaitu narkotika golongan III (narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan mempunyai potensi yang ringan dan dapat mengakibatkan ketergantungan.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Belajar Daring

Narkoba memiliki dampak dan bahaya besar bagi kesehatan fisik, mental dan emosional. Syaraf pusat terganggu serta dapat mengakibatkan kejang-kejang halusinasi yang berlebihan gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi. Narkoba juga dapat merusak jantung dan membuat jantung terinfeksi akut.

Jika mengkonsumsi narkoba si pengguna secara mental dan emosional tidak akan stabil dan sulit untuk mengendalikan dirinya. Selain itu hasrat untuk melakukan bunuh diri juga kerap kali terjadi. Dikarenakan dampak yang ditimbulkan dari pengaruh narkoba tersebut.

Selain itu narkoba juga memiliki dampak dan bahaya bagi para mahasiswa dan pelajar. Dampak tersebut dapat menimbulkan hilangnya rasa nafsu makan, tidak dapat tidur atau yang sering disebut dengan insomnia, detak jantung meningkat secara tiba-tiba serta berbicara yang tidak jelas atau yang sering disebut dengan halusinasi. Selain itu penurunan berat badan secara drastis.

Narkoba selain memberi dampak dan bahaya yang buruk bagi kesehatan. Narkoba juga memberi dampak pada kehidupan sosial seperti renggangnya hubungan antara keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar perumahan, menurunnya performa akademis atau kerja, sulit menjaga kebersihan diri. Meningkatnya tingkat kenakalan pada mahasiswa dan pelajar.

Oleh sebab itu mahasiswa dan pelajar harus melindungi diri dari narkoba dan mengaggap bahwa narkoba merupakan musuh bagi para mahasiswa dan pelajar. Pada umumnya bagi semua kalangan masyarakat.

Pentingnya mendalami ilmu pengetahuan tentang narkoba serta dampak yang ditimbulkannya perlu diedukasikan kepada mahasiswa dan pelajar. Selanjutnya, perlu pengawasan ekstra dari keluarga. Mahasiswa dan pelajar wajib membentengi diri agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan cara menjalin keakraban keluaraga, pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjalin hubungan sosail yang baik, baik itu di kawasan tempat tinggal, sekolah dan lain lain.

Mahasiswa harus berperan dan pelajar dalam menganggap narkoba sebagai musuh dapat dilakukan mulai dari hal kecil. Cara yang dapat dilakukan di antaranya mencari teman yang aktif dalam bidang akademis.

Mengikuti organisasi yang ada dikampus maupun sekolah. Mahasiswa dan pelajar dapat mengikuti kegiatan organisasi yang ada di kampus maupun di sekolah. Mengikuti aktivitas yang berkaitan dengan kerohanian atau ajaran agama.

Mahasiswa dan pelajar harus dilindungi dan dijauhi dari narkoba, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang akan membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju 5 atau 10 tahun ke depan. Mahasiswa dan pelajar harus menganggap narkoba musuh serta membentengi diri agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan. Hidup tanpa narkoba itu asyik. Hidup menjadi aman damai serta tentram. Tidak dikucilkan dari masyarakat serta memiliki kesehatan yang baik, kesehatan tersebut baik secara fisik, mental dan emosional. Mari mahasiswa dan pelajar di seluruh Indonesia katakan tidak pada narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *