Nasib 35 Pengunjuk Rasa Tolak Relokasi Rempang, Kapolresta Barelang: Masih Tahap I

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kasus hukum 35 pengunjuk rasa tolak relokasi Rempang yang berujung ricuh di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/09) lalu masih berproses.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 35 orang pengunjuk rasa itu.

“Prosesnya saat ini sebagian masih tahap 1 dan lainnya masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Senin (02/10).

Ia menyebut, para tersangka juga memiliki hak untuk pendampingan atau advokasi. Selain itu, para tersangka juga dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Nelayan Rempang Khawatirkan Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik Kaca

“Bagi mungkin pihak keluarga yang menjamin, silahkan ajukan surat penangguhan. Tapi kewenangan tersebut semuanya ada di penyidik. Apakah ditangguhkan atau tidak itu tergantung pertimbangan dari penyidik,” kata Nugroho.

Ia menambahkan, dari 35 tersangka itu, sebanyak 7 tersangka merupakan warga Pulau Rempang, sementara sisanya berasal dari luar Pulau Rempang seperti Nongsa, Tanjung Uma dan ada juga dari Tanjung Pinang.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan, anggota keluarga atau kerabat daripada tersangka juga di perbolehkan untuk membesuk para tersangka sesuai jadwal besuk.

“Keluarga juga boleh menjenguk, seminggu dua kali di hari Selasa dan Kamis dari jam 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Laman SiAPIK Disbud Kepri Diretas, Muncul #SaveRempang