Nasib PAW Azhari David Ditangan DPP Partai NasDem

Muhammad Kamaluddin
Sekretaris DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Muhammad Kamaluddin. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Nasib Azhari David Yolanda sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam ditangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Pasalnya, Azhari terancam kena pergantian antar waktu (PAW) usai jadi tersangka kasus narkoba.

Sekretaris DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Muhammad Kamaluddin mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke DPP Partai NasDem untuk meminta petunjuk berikutnya.

“Kami menunggu balasan dari DPP. Kemarin sore saya yang kirim via email. Kita minta arahan selanjutnya bagaimana,” katanya, Jumat (03/02).

Dalam laporan itu, DPW Partai NasDem menyertakan hasil konferensi pers atau penetapan Azhari sebagai salah satu tersangka kasus narkotika seberat 0,68 gram.

Sementara perihal PAW, Kamaluddin mengaku belum dapat berkomentar karena masih menunggu arahan dari DPP Partai NasDem.

“Surat dari kepolisian juga kami sampaikan. Apapun yang diperintah DPP, kita laksanakan,” kata Kamal.

Ia pun menyayangkan hal itu bisa terjadi. Kamaluddin berharap, tidak ada lagi kader partai NasDem yang terjerat dalam proses hukum terutama kasus narkotika.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Barelang, menetapkan Azhari David Yolanda beserta seorang teman wanitanya berinisial N sebagai tersangka kasus narkotika.

Keduanya didatangkap di salah satu kamar Hotel Pacific di Kota Batam beserta satu paket seberat 0,68 gram. Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan.

“Ia meminta N membeli satu paket itu. Kemudian N memesan kepada Bed melalui WA,” ujar Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

Ia menjelaskan, Azhari selaku pemilik dan pembeli karena dia yang mentransfer uang pembelian sebesar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, Azhari dan rekan wanitanya dijerat dengan pasal 114 juncto 112 juncto 132 tentang narkotika dengan pidana minimal empat tahun dan ancaman maksimalnya adalah pidana 20 tahun atau seumur hidup. (*)