Nasib Pria Pembunuh Balita di Karimun Terancam Hukuman Berat, Ini Kelanjutan Kasusnya Sekarang

Tersangka DO saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kasus pembunuhan yang dilakukan pria paruh baya di Karimun, DO (25), terhadap anak pacarnya sendiri, SA (2), terus bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Terkini, kasus tersebut baru saja melalui tahap pemeriksaan saksi verbalisan dari kakak kandung korban RI (10) yang berada di rumah saat peristiwa keji itu terjadi.

Terdakwa DO, sebelumnya menyangkal telah melakukan pembunuhan terhadap SA. Namun, keterangan itu justru terbantahkan dari keterangan kakak kandung korban.

“Terdakwa sempat menyangkal, tapi tabir ini terkuak setelah adanya keterangan dari kakak kandung korban yang berusia 10 tahun itu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, Rabu, 12 November 2025.

Dihadapan majelis hakim, kakak kandung korban memberikan keterangan bahwa ia mendengar langsung saat terdakwa membanting adiknya ke lantai.

“Saat dimintai keterangan oleh hakim, ia mendengar langsung adiknya itu dibanting oleh terdakwa hingga akhirnya dinyatakan tewas,” katanya.

Kasus ini telah melewati sejumlah tahapan di meja hijau. Pada 11 November 2025 proses pemeriksaan saksi verbalisan baru saja rampung dilaksanakan. Selanjutnya, akan memasuki tahap pengajuan bukti oleh JPU pada 18 November 2025 mendatang.

“Dalam waktu dekat kami segera akan siapkan penuntutan. Kami maksimalkan hukuman yang seadil-adilnya,” tegas.

Sebelumnya, seorang balita laki-laki di RT 01/RW 01, Komplek Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Karimun, berinisial SA (2) tewas setelah dianiaya pacar ibunya, DO, Rabu 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Bayi malang itu tewas setelah mengalami luka serius disekujur tubuh. Dari hasil pemeriksaan di tubuh korban terdapat luka di muka dan badan, luka bekas gigitan di perut, hingga tengkorak kepala remuk.

Belakangan terungkap motif pria keji itu nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran merasa kesal kepada korban yang terus rewel saat hendak diberikan obat.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.