Nasib Remaja Penyebar Video Porno

Ilustrasi. (Foto: kabarbima)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Penyebar video porno akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

Jumat (3/7) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, remaja asal Muara Taweh diamankan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah lantaran karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputus korban.

“Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (4/7), dikutip dari laman AntaraNews.

Remaja berinisial RAS (18) itu ditangkap saat berada di rumahnya karena menyebarkan video melalui media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.

Pelaku dan korban adalah seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut sudah berpacaran sekitar tiga tahun, namun putus pada Mei 2020 lalu.

“Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus,” kata Kapolres Barito Utara itu.

AKBP Dodo Hendro Kusuma menambahkan, pembuatan video dua sejoli bukan muhrim ini sekitar Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.

“Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban,” katanya lagi.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi