TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana menyatakan “stockpile” (tempat penyimpanan sementara) bijih bauksit yang disita negara baru-baru ini senilai Rp1,4 triliun.
“Kepri sebagai ‘pilot project’ kegiatan positif yang dapat menambah pendapatan negara,” kata Asep dalam kegiatan “Launching Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepri” di Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Senin 28 Juli 2028.
Asep menjelaskan bahwa Rp1,4 triliun dapat menambah kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Anggaran itu dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pendekatan penegakan hukum sekarang bukan hanya semata-mata pada pidana, melainkan juga perdata. Perpaduan antara proses hukum pidana dan perdata dalam penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan bauksit ilegal perlu dilakukan karena berdampak positif.
Penegakan hukum dengan cara itu tidak hanya untuk perkara penambangan mineral ilegal, melainkan juga kejahatan lainnya, seperti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dan pembalakan liar.
“Jadi yang dikejar bukan hanya hukuman terhadap pelaku kejahatan, melainkan juga penyitaan aset,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga memberikan apresiasi kepada pihak kementerian terkait yang sudah bekerja keras agar model penegakan seperti ini dapat dilaksanakan.
Kronologi Penyitaan
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang belum lama ini mengabulkan permohonan penyitaan “stockpile” 4,2 juta ton bijih bauksit yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang tersebar di-14 titik lokasi di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Irwan Munir dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg pada Rabu 11 Juni 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, seluruh sisa “stockpile” bijih bauksit dari aktivitas pertambangan tahun 2013–2018 menjadi milik negara untuk kemudian dilelang. Dana hasil lelang disetor ke kas negara.
Lokasi “stockpile” yang dimaksud dalam putusan itu yakni Blok I Pulau Kentar seberat 300.000 metrik ton, Blok 2 Pulau Kentar 100.000 metrik ton, Wacopek Bintan 1 juta metrik ton, Tembeling 200.000 meterik ton,
Pulau Kelong 1 juta metrik ton,
Pulau Angkut 200.000 metrik ton,
Pulau Malin 450.000 metrik ton,
Pulau Dendang 150.000 metrik ton,
Pulau Tanjung Moco 100.000 metrik ton, Senggarang Besar, 200.000 metrik ton, Sei Timun 100.000 metrik ton, Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton, Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton dan
Tanjung Lanjut seberat 300.000 metrik ton.














