IndexU-TV

Nekat Curi Motor, Perempuan Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG – Seorang perempuan berinisial JCT tak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang karena mencuri sepeda motor di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku mengaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat bewarna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP di Jalan Rumah Sakit, Gang Kapaya II Nomor 10, RT005/ RW003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu 14 September 2024.

“Kita tangkap pelaku sedang berada di kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan Kilometer (KM) 9, Gang Pinang Auto Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat 20 September 2024.

Saat itu, kata Ipda Freddy, pelaku mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah korban. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur. “Korban mengalami kerugian Rp17.500.000,” katanya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Keok di Tangan Polisi Usai 22 Kali Beraksi

Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku  terancam melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman dihukum penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version