BINTAN – Tiga remaja asal Kota Tanjungpinang nekat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik warga Kampung Mantrust, KM 18, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Motif mereka sederhana ingin memiliki motor idaman.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Jul Ilham, membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku berinisial RS (18), FA (18), dan RM (15). Mereka dibekuk di rumah RS di Perumahan Nusantara Indah, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Jul Ilham, Sabtu 17 Mei 2025.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan bahwa ketiga pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian pada Rabu dini hari 14 Mei 2025. Mereka datang ke Bintan menggunakan Honda Scoopy, lalu mencuri motor yang terparkir di halaman rumah korban.
“Mereka berencana mengganti beberapa suku cadang agar motor hasil curian tidak dikenali,” kata Fikri.
Meski mengaku baru pertama kali mencuri, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain. Terlebih salah satu dari mereka masih di bawah umur.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani pelaku anak secara hukum,” ujarnya.
Baca juga: Tahanan Perkara Curanmor Kabur saat Hendak Disidang di PN Tanjungpinang
Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau para orangtua agar lebih memperhatikan pergaulan dan perkembangan anak. “Jangan abaikan pendidikan karakter. Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan, siapa pun pelakunya,” tutup Fikri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News