Nekat Kuasai Lahan Milik Orang, 7 Warga Tanjungpinang Divonis 3 Bulan Masa Percobaan

Sidang tipiring
Sidang tipiring tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Tujuh warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti bersalah nekat menguasai lahan milik orang lain tanpa izin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis sore 9 Mei 2025, mereka dijatuhi hukuman satu bulan kurungan tanpa harus menjalani dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Desy DE Ginting. Ia menyatakan bahwa para terdakwa, yakni Rumati Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danual Siregar, Rumena Br Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Huruf A Perppu Nomor 51 tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang berhak atau kuasanya.

“Menjatuhkan terhadap (para) terdakwa pidana kurungan selama satu bulan, yang tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan tiga bulan terbukti kembali melakukan tindak pidana,” ujar hakim Desy saat membacakan putusan.

Sidang ini dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Rias Sayudana, dan penuntut umum Aipda Riko Simanjuntak dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa telah lama menduduki lahan di kawasan Jalan Daeng Kamboja, Senggarang, Km 14, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lahan tersebut milik sah Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir yang telah memberikan kuasa penuh kepada Azlisrais Anduspil.

Masing-masing terdakwa membangun kios, rumah, hingga bengkel di atas lahan tersebut tanpa izin. Di antaranya:

  • Rumati Pasaribu membangun kios 4 pintu seluas 12×7 meter sejak pertengahan 2021.
  • Patar Guntur Panjaitan mendirikan bengkel 13×8 meter pada awal 2023.
  • Moses Tampubolon membangun rumah 4×8 meter sejak 2019.
  • Robinson Sinaga menguasai tanah dan mendirikan rumah panjang 14×4 meter dari batako dan seng sejak 2017.
  • Helmi Danual Siregar membangun kios semi permanen 8×6 meter sejak 2020.
  • Rumena Br Sianipar membangun kios 10×10 meter sejak 2022.
  • Riyan Lumban Tobing mendirikan kios 6×14 meter sejak 2019.

Semua bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari pemilik lahan maupun otoritas pemerintah.

Baca juga: 7 Terdakwa Korupsi Mangrove Menyesal: Dana Kontribusi Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Hakim menyebut hal-hal memberatkan tindakan para terdakwa karena telah menguasai hak pemilik lahan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Sementara hal-hal meringankan karena mengakui perbuatan, bersikap sopan selama proses hukum, serta merupakan tulang punggung keluarga. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News