Nekat, Pekerja Subkontraktor di Bintan Curi Rp20 Juta Usai Minta Indomie

Pelaku pencurian sedang menunjukkan warung atau kios yang dicongkelnya di Jalan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: dok.Polsek Gunung Kijang)
Pelaku pencurian sedang menunjukkan warung atau kios yang dicongkelnya di Jalan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: dok.Polsek Gunung Kijang)

BINTAN — Pelaku berinisial R (19) seorang pekerja subkontraktor di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), nekat membobol sebuah warung dan menggasak uang tunai Rp20 juta.

Tak disangka, beberapa jam sebelum beraksi, pelaku sempat meminta Indomie dan uang minyak Rp20 ribu kepada korban.

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Desa Gunung Kijang.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

“Kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku pencurian Rp20 juta di kios berada di Kampung Galang Batang,” kata Ipda Syahriwal.

Pelaku Bobol Warung Tetangga Sendiri

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku R membobol warung milik korban RA yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah kontrakannya. Aksi kejahatan itu dilakukan pada Senin (13/10/2025) saat korban sedang tertidur lelap.

Setelah itu, pelaku mencongkel pintu warung lalu mengambil uang tunai Rp20 juta yang disimpan di dalamnya. Kemudian, dari hasil curian tersebut, pelaku mengaku telah menggunakan Rp1 juta untuk kebutuhan pribadi.

“Rp19 juta lagi masih disimpan oleh pelaku didalam tas miliknya di rumah kontrakan,” ucap dia.

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai untuk membayar utang Rp500.000, memperbaiki motor Rp250.000, membeli pulsa Rp100.000, serta membeli rokok dan sarapan sebesar Rp150.000.

Modus Pelaku: Berpura-pura Ramah

Menariknya, beberapa jam sebelum mencuri, pelaku sempat mengobrol santai dengan korban. Ia meminta dua bungkus Indomie serta meminjam uang Rp20 ribu untuk membeli minyak motor. Dalam obrolan itu, pelaku juga sempat memastikan korban berada sendirian di rumah.

“Anak ibu masuk (kerja) malam ya,” tanya pelaku.
“Iya,” jawab korban.
“Jadi ibu sendirian malam ini (tidur di rumah),” lanjut pelaku.

Dari percakapan singkat tersebut, pelaku mulai menyusun rencana kejahatannya. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga baru korban. Ia diketahui berasal dari Aceh dan baru dua bulan tinggal di kontrakan dekat warung tersebut.

Selain itu, R bekerja sebagai subkontraktor di PT Huwayong yang beroperasi di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang.

“Pelaku itu baru dua bulan ngekos di belakang warung korban. Jaraknya, ya, kurang lebih 50 meter (antara warung milik korban dengan kos-kosan pelaku),” terang dia.

Baca Juga: Guru di Bintan Bakal Dapat Insentif Harian, Urusi Program Makan Bergizi Gratis

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami terus mendalami kasus ini, dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang,” sebut Ipda Syahriwal mengakhiri wawancara.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News