Nelayan Natuna Kecewa KM Sinar Samudera Didenda Rp100 Juta dan Dilepas

Nelayan Natuna Kecewa KM Sinar Samudera Didenda Rp100 Juta dan Dilepas
Anak Buah Kapal (ABK) KM Sinar Samudra saat menunjukkan alat tangkap jaring berkantong yang mereka gunakan saat menangkap ikan di perairan Kecamatan Subi, di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepuauan Riau (Kepri). (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Nelayan Natuna, Kepulau Riau kecewa karena Kapal Motor (KM) Sinar Samudera dilepas setelah diberikan sanksi administrasi dengan denda Rp100 juta.

Kapal tersebut sebelumnya ditangkap Satpolair Polres Natuna karena melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Natuna. Kemudian diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna. Namun, setelah diproses PSDKP hanya diberikan sanksi membayar denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna Henri mengungkapkan, KM Sinar Samudera sudah dilepaskan. Ia menjelaskan PSDKP telah menetapkan kapal itu hanya menyalahi aturan wilayah tangkap, sebab alat tangkap yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) N0 18 tahun 2021.

“Kami sangat kecewa atas proses hukum KM Sinar Samudera, mereka dilepas hanya dengan denda sebesar Rp 100 juta, terkait wilayah tangkapan,” ujar Henri di Natuna, Senin (07/03).

Henri menuturkan, kapal tersebut membawa alat tangkap yang dilarang dan diakui nakhoda kapal.

“Kenapa alat tangkap cantrang ini tidak dijadikan alat bukti padahal nakhoda kapal itu sendiri sudah mengakui bahwa di atas kapal kemarin itu adalah alat tangkap cantrang, walaupun mereka berasalan tidak menggunakan,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah lebih objektif dalam menentukan keputusan hukuman, mengingat setiap keputusan yang ditetapkan akan berpengaruh besar bagi pelaku dan nelayan lainnya.

Baca juga: Satpolair Polres Natuna Tangkap Kapal Motor Sinar Samudra di Perairan Subi

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan bupati, PSDKP, Polair serta beberapa perwakilan nelayan untuk meluruskan permasalahan tersebut.

“Memang kalau melihat kejanggalan itu ada, karena menurut HNSI atau nelayan yang ke sana kapal itu selain berada di bawah 30 mil, kapal itu juga membawa alat tangkap cantrang,” ucapnya.

Seharusnya lanjut Marzuki, alat tangkap yang dibawa juga harus dimasukkan dalam hukuman agar mereka jera dan jadi pelajaran untuk nelayan lainnya.

“Rencananya kami akan melakukan paripurna terkait pelepasan KM Sinar Samudera pada hari Selasa (08/03),” pungkasnya. (*)