Netizen Hujat Presiden Jokowi Soal Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan ucapan sambut Ramadan 1444 Hijriah. (Foto:Setkab)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintah pusat dan daerah dilarang menggelar buka puasa bersama selama di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden (Setpres) Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/03) membenarkan, bahwa arahan tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Heru dikutip dari tvonenews.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut. Maka pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Hujatan Netizen

Sejak terbitnya surat berisi arahan terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan tahun ini, netizen pun ramai ramai menghujat.

Arahan Jokowi tersebut menuai komentar netizen. Banyak yang memprotes arahan tersebut, seperti dilihat di akun Twitter milik tvOnenews, Kamis (23/03).

“Konser boleh, bukber gak boleh. Ada masalah apa sih?” komentar Arizandi.

“Ciri ciri komunisme,” kata Rizal Al Kahfi.

“Alergi banget dgn hal2 yang menyangkut kebiasaan umat Islam,” kata akun Menuntut Keadilan.

Sontak hal ini pun langsung membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beraksi dan merespon hujatan netizen. Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti arahan presiden itu terkait buka puasa bersama.

“Kami sedang menyiapkan SE-nya dan kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah-daerah,” kata Benni Irwan.

Nantinya, surat arahan itu akan pihaknya tujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.

Baca juga: ASN Nongkrong di Kedai Kopi Jam Kerja Didenda Potong Tunjangan