Nilai SPI Anambas 77,21, Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi

Bupati Aneng Menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI Tahun 2024. (Foto : Prokopim Anambas)
Bupati Aneng Menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI Tahun 2024. (Foto : Prokopim Anambas)

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Rapat tersebut dihadiri para kepala daerah, perwakilan OPD dari kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri), serta sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Kepri. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Deputi Koordinasi-Supervisi KPK dalam rangka memperkuat Indeks Integritas Nasional (IIN) 2025.

Baca Juga: DPD AGPAII Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2025-2030 Dikukuhkan

Dalam kesempatan itu, KPK memaparkan hasil SPI Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh skor 77,21. Sementara itu, skor daerah lainnya yaitu Kabupaten Natuna 79,96, Kabupaten Lingga 79,82, Kabupaten Bintan 77,23. Kemudian, Kabupaten Karimun 75,77, Kota Tanjungpinang 73,15, Pemerintah Provinsi Kepri 71,66, dan Kota Batam 68,7.

Deputi Koordinasi-Supervisi KPK juga mengingatkan bahwa nilai SPI minimal 0 dan maksimal 100, sedangkan skor 71,53 masuk dalam kategori rentan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diingatkan untuk memperkuat integritas di berbagai sektor.

Deputi KPK menyoroti sejumlah titik rawan korupsi seperti saat penyusunan APBD/APBDP, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan pendapatan asli daerah. Melalui SPI, risiko korupsi dapat diukur secara komprehensif pada aspek pelayanan publik, pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, hingga integritas pelaksanaan tugas.

Selain itu, SPI juga menjadi dasar penting untuk merumuskan kebijakan perbaikan tata kelola. Supaya pemberantasan korupsi secara sistematis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Nilai tersebut menjadi bahan evaluasi dan acuan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola birokrasi pemerintahan dalam mencegah korupsi, kami akan memperbaiki supaya hasil SPI Anambas dapat lebih baik lagi,” ujar Aneng.

Baca Juga: Bupati Aneng Hadir Rakornas TPAKD 2025, Dorong Akselerasi Keuangan Daerah

Bupati Aneng juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi dengan KPK merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem integritas yang kuat dan saling menopang.

Ia menegaskan bahwa hasil SPI bukan hanya sekadar angka, melainkan potret menyeluruh tentang kondisi nilai-nilai integritas di setiap instansi. Bupati Aneng menilai, indikator utama SPI adalah pilar penting dalam reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus memperkuat integritas, transparansi, serta akuntabilitas di seluruh birokrasi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Melalui hasil rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menerapkan reward and punishment, memperkuat pengawasan internal, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi dan berkelanjutan.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News