Nodai Anak 14 Tahun di Bawah Jembatan, Polres Tanjungpinang Ciduk Pelaku di Warung

Nodai Anak 14 Tahun di Bawah Jembatan, Polres Tanjungpinang Ciduk Pelaku di Warung
Pelaku saat diamankan di Polres Tanjungpinang (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menciduk pria berinisial JFG (37), atas perbuatannya menodai anak 14 tahun.

Pelaku ditangkap sedang santai di warung samping Pos Sikamling, Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, di Tanjungpinang, Kamis (02/12), membenarkan penangkapan pelaku.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (30/11) lalu. Ia menuturkan, pria itu ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya.

“Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Awal Harahap, Kamis.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Congkel Jok Moto

Ia menjelaskan, pelaku tega melakukan tindak pidana pencabulan itu di bawah Jembatan Dompak depan Ramayana pada Sabtu (27/11) lalu.

“Pelaku membawa korban ke bawah jembatan tersebut sekitar pukul 22.00 malam. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” tegasnya.

Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

 

 

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *