Nusron Wahid: Apa Bedanya BP Batam dengan VOC?

Nusron Wahid
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Nusron Wahid. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

BATAM – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Nusron Wahid, mengkritik proyek Rempang Eco-City yang mengharuskan warga pindah dari tanah nenek moyang mereka.

Nusron bahkan menyebut apa bedanya Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) perusahaan asal Belanda dahulu kala. Hal itu disampaikan Nusron saat rapat dengar pendapat (RDP) BP Batam bersama Komisi VI DPR RI, Senin (02/10).

Awalnya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan terkait masalah hak pengelolaan lahan (HPL) di Rempang, Kecamatan Galang. Rudi menjelaskan terkait Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1992.

“Wilayah kerja BP Batam, yaitu Pulau Batam, Rempang dan Galang. Jadi tidak semua HPL akan terbit di tiga pulau ini sendiri. Jadi ini akan kita urus, apabila kita membutuhkan untuk kegiatan investasi atau ada yang meminta lahan tersebut,” kata Rudi dalam RDP tersebut.

Lanjut Rudi, sejak tahun 1992, khusus untuk Rempang dan lainnya, wilayah kerja BP Batam sudah mengarah ke daerah tersebut.

“Setelah mengarah ke sana, lalu ada Peraturan Wali Kota bahwa seluruh dokumen lahan, yang biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam, maka tidak boleh dikeluarkan lagi, karena sudah ada di Kota Batam,” kata dia.

RDP
Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat mengikuti RDP bersama Komisi VI DPR RI. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

Rudi juga menjelaskan terkait perjanjian 2004 yang dilakukan oleh Ketua Otorita, Wali Kota, Rekomendasi Ketua DPRD Batam saat itu, pulauĀ  17 ribu hektare di Rempang akan dikerjasamakan.

“Pulau Rempang sendiri 17 ribu [hektare], yang 600 [hektare] itu ada di Pulau Stokok dan di Pulau Galang sendiri. [Masing-masing] 300,” kata dia.

Lanjutnya, sistem BP Batam bekerja harus mendapatkan HPL dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapatkan HPL dari BPN, BP Batam harus menyelesaikan semua permasalahan di lahan itu.

“Contoh Rempang hari ini, ada hutan lindung, ada hutan buru, ada hutan konfersi dan ada APL [area penggunaan lain]. Kalau sudah APL maka kami tak perlu urus lagi, tapi tiga di atas harus kami urus dulu, kalau tak diurus tak akan selesai,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Rudi, Nusron kemudian bertanya kepada Rudi apakah penduduk Rempang sudah lebih dulu ada ketika Kepres No. 28 Tahun 1992 itu meuncul.

“Di lokasi Pulau Rempang itu sudah ada penduduknya apa belum? Sudah ada orangnya apa belum?” Tanyanya kepada Rudi.

Berdasarkan data yang ia temukan dan informasi didapatnya langsung saat turun ke Rempang, ada bangunan sudah diberdiri tahun 1930.

“Bahkan ada makam, yang makan itu adalah makam tahun 1800-an. Terus di mana logikanya dan nilai kemanusiannya? Hanya selembar Keppres Nomor 28 Tahun 1992, wilayah penduduk, tanahnya diduduki [lebih dulu] lalu dianggap menjadi tanah negara,” kata dia.

“Apakah ini bisa dimasukkan kategori penyerobotan hak-hak tanah yang dilakukan negara terhadap rakyatnya?” kata Nusron.

Menurutya, jika wilayah Rempang adalah hutan dan tanah kosong mungkin pemerintah bisa saja mengambil alih lahan tersebut. Namun, warga sudah lebih dulu tinggal sebelum Keppres tahun 92 itu.

Ia juga menilai harusnya pemerintah memilah-memilah terlebih dahulu dan tidak serta-merta semua dianggap wilayah otorita.

“Kalau cara berpikirnya sepert itu, Pak. Mohon maaf, apa bedanya BP Batam itu dengan VOC. Yang hanya mengukur garis panjang ini, sepanjang ini yang belum mereka duduki dianggap wilayahnya. Tanpa memperdulikan ada hak-hak warga negara di situ,” kata dia.

Rudi pun menjawab, ada aturan dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan dan HPL keluar, wilayah itu harus sudah clean and clear.

“Sehingga mereka-mereka yang ada lahan di situ, itulah tugas BP Batam untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Baca juga: Tanjung Banun Dipilih Jadi Tempat Relokasi, Warga Rempang Tetap Menolak

Rudi pun menawarkan laporan lengkap kepada Nusron dengan alasan terlalu banyak jika harus dijelaskan secara langsung.

“Jadi secara teknis akan kita sampaikan laporan lengkap nanti ke Bapak, karena kalau diuraikan ini panjang sekali,” kata dia.

Komisi IV Minta Penyelesaian Secara Menyeluruh Soal Investasi Rempang

Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang.

Mendengar penjelasan tersebut, Komisi VI meminta Kementerian Investasi dan BP Batam membuat skema penyelesaian masalah secara menyeluruh yang bisa diterima semua pihak.Ā Lebih lanjut, dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak, dilakukan secara humanis.

“Dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji, dikutip dari press release DPR RI, Senin (2/10).

Selain itu, Komisi VI juga meminta BP Batam dalam pelaksanaan implementasi yang mengundang investor asing ke Indonesia agar menggunakan asasĀ equal treatment. Diketahui, Proyek investasi Rempang Eco-City akan menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News