Nyaris Dijual ke Kamboja, Dua PMI Asal Jambi Diselamatkan Polisi di Batam

Pelaku
Pelaku saat diekspose polisi. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jambi nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Mereka hendak diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scammer).

Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Bida Asri, Batam Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua korban berinisial AZ dan Z yang ditampung di lokasi tersebut.

“Tim kami bersama Opsnal Polsek Batam Kota langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial DS, yang merupakan manajer di salah satu tempat hiburan malam di Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin 16 Juni 2025.

Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan oleh seorang pelaku berinisial Z yang kini berada di luar negeri. Segala biaya perjalanan, termasuk pengurusan paspor dan akomodasi selama di Batam, ditanggung oleh jaringan pelaku.

“Korban bahkan sempat melakukan video call dengan Z untuk membicarakan keberangkatan yang dijadwalkan pada 15 Juni kemarin,” kata Zaenal.

Baca juga: Dor! Polisi Tembak Dua Jambret di Batam Kota

DS yang ditangkap mengaku baru pertama kali terlibat dan mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pelaku Z di Kamboja. Dari aksinya ini, DS baru menerima bayaran Rp300 ribu sebagai uang muka, dan dijanjikan upah Rp5 juta jika proses pengiriman berhasil.

Polisi menyita dua paspor, satu unit ponsel, serta dokumen lain dari rumah penampungan yang digunakan sebagai tempat transit sebelum keberangkatan.

Zaenal menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi. Ini bisa berujung pada eksploitasi atau tindak kriminal,” katanya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (*)

kuti Berita Ulasan.co di Google News