Obat Ketamin Diusulkan Masuk Golongan Narkotika, BPOM: Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha

Ilustrasi obat ketamin. (Foto:Dok/theandersonclinic)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan mengkaji perubahan regulasi, yang memungkinan obat ketamin masuk ke dalam golongan psikotropika.

Usulan tersebut muncul, seiring tingginya penyalahgunaan obat ketamin di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan BPOM teranyar, sebanyak 152 ribu vial ketamin, didistribusikan ke apotek pada tahun 2024.

Angka tersebut meningkat 246 persen dari tahun 2023, yang hanya mencatat pendistribusian 44 ribu viral ke apotek.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penjualan ketamin di apotek tak sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketamin harus digunakan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Taruna Ikrar juga menyebutkan penyalahgunaan obat ketamin banyak dilakukan oleh anak usia sekolah, terutama di generasi Z dan Alpha.

Padahal, ketamin harusnya tak bisa dikonsumsi sembarangan, karena bisa menyebabkan halusinasi dan memiliki efek psikotropika.

“Jadi intinya (ketamin) banyak digunakan oleh anak-anak sekolah, generasi Z dan generasi Alpha,” kata Taruna Ikrar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024 mengutip cnnindonesia.

BPOM sendiri sebelumnya menemukan, sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan ke apotek umum, yang di mana pembeliannya rentan dilakukan tanpa resep dokter.

Taruna menambahkan, temuan ini menjadi perhatian utama BPOM. Pasalnya, generasi-generasi muda tersebut seharusnya tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Ketamin sendiri saat ini termasuk dalam golongan obat keras, yang tidak bisa dikonsumsi sembarangan. Pemakaian ketamin harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan dari tim medis.