Obat Sirop Dilarang, Kemenkes Anjurkan Pasien Pakai Obat Tablet dan Suntik

Ilustrasi obat-obatan jenis tablet dan kapsul serta suntik. (Foto:istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengajurkan, agar pasien yang berobat menggunakan obat jenis tablet atau suntik, pasca menginstruksikan apotek untuk setop sementara menjual obat sirop.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, instruksi Kemenkes tersebut dilakukan sebagai langkah kewaspadaan atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

“Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi,” kata Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10).

Syahril menbambahkan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui penyebab penyakit misterius yang mengakibatkan 99 pasien meninggal dari 206 kasus yang dilaporkan di 20 provinsi.

Kendati demikian, ada temuan senyawa tertentu dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Baca juga: Seluruh Apotek di Indonesia Diminta Setop Sementara Jual Obat Sirop

Kemenkes masih belum bisa menyimpulkan hasil temuan itu lantaran membutuhkan bukti valid. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (COVID-19).

Sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Ketetapan instruksi Kemenkes RI itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

SE tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10).

Baca juga: Penderita Ginjal Akut di Kepri Tercatat Tiga Kasus