OJK Akan berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

OJK Akan berantas Pinjol Ilegal di Indonesia
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (Foto: Antara)

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji akan terus berantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.

Wimboh Santoso, dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Jumat (15/10), mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.

“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya.

Menurut Wimboh, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Baca Juga : Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 89 Orang di Yogyakarta

Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat, kata Wimboh, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik [email protected]. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id

Adapun sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Baca Juga : Polisi minta Warga Korban Pinjol Ilegal Melapor

Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021. Presiden mengaku sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Setelah pengarahan dari Presiden Jokowi itu, Kepolisian RI meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta. Pada Kamis (14/10) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *