OJK: Masyarakat Harus Sadar Soal Keamanan Keuangan Digital

OJK: Masyarakat Harus Sadar Soal Keamanan Keuangan Digital
Ilustrasi serangan siber. Foto: Antara

Jakarta – Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohamad Miftah mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran soal keamanan keuangan digital di tengah kemajuan teknologi.

Miftah menyebutkan, pandemi COVID-19 mengakibatkan peningkatan insiden siber di sektor keuangan termasuk phising attack, pharming, data harvesting malware, kebocoran dan pencurian data hingga penipuan daring.

Baca juga: OJK Diminta Hapus Kebijakan Pemberian Akses IMEI ke Pinjol

Miftah mengungkapkan, masyarakat khususnya pengguna jasa keuangan digital harus melek akan informasi keamanan digital dan tidak bergantung pada penyedia jasa.

“Literasi bagi masyarakat perlu kita tingkatkan, istilahnya kalau mau aman ya harus melindungi diri sendiri juga, walaupun dari perbankannya sudah mem-block dan menjaga dengan security,” ujar Miftah dalam webinar pada Kamis (28/10).

Miftah mengatakan serangan siber tidak bisa hanya dihadapi sendirian oleh satu badan otoritas saja namun diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak.

“OJK dan lembaga dan otoritas terkait akan terus bekerja sama dan berkoordinasi mengenai pelaporan dan penanganan insiden siber terutama di sektor perbankan dan keuangan,” kata Miftah.

Baca juga: OJK Papua Terima 45 Pengaduan Pinjol Selama 2021

“Jadi memang untuk aman, bukan hanya pekerjaan dari industri dan regulasi tapi juga dari semua stakeholder terutama dari pengguna. Jadi harapannya transformasi layanan keuangan digital yang terus dilakukan oleh perbankan itu tentunya bisa mempermudah memberi rasa nyaman,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut Miftah, masyarakat harus mendapat edukasi yang jelas tentang efeknya. Pasalnya, selama ini pinjaman daring menawarkan sesuatu yang menggiurkan dengan memberikan kemudahan.

“Pinjol sebenarnya enggak jadi masalah, yang jadi masalah kan ilegal. Kesempatan pinjam ini langsung hadir di depan mata, sepertinya mudah walaupun nantinya ada efek yang lebih berat, itu yang enggak disadari,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Miftah, dari pihak edukasi dan perlindungan konsumen pun sudah terus menyampaikan berita-berita mana yang ilegal dan segala macamnya.

“Upaya kita adalah untuk mengedukasi masyarakat karena memang kuncinya di situ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *