OJK Sampaikan Tidak Ada Kantor Pinjol di Kepri

OJK Sampaikan Tidak Ada Kantor Pinjol di Kepri
Kantor OJK Kepri di Batam (Foto: Alamudin)

Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan sejuah ini tidak ada kantor pinjaman online (Pinjol) di Kepri.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus menyebutkan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan secara resmi terkait pinjol dari masyarakat.

“Tetapi ada beberapa kali masyarakat yang melakukan konsultasi kepada kita, di mana mereka menyatakan memiliki pinjaman online yang ilegal. Mereka menanyakan bagaimana penyelesaiannya karena cara penagihan pinjol ini tidak baik,” kata Kepala OJK Kepri di Batam, Rabu (20/10).

Roni menyebutkan bahwa poin penting pinjol bukan di mana berkantor, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan edukasi tentang pinjol terutama yang ilegal.

Masyarakat yang mengakses pinjol agar berhati-hati dan teliti. Seperti saat menginstal aplikasi diharapkan masyarakat agar teliti dan tidak memberikan akses ke galeri kontak handphone dan lainnya.

“Aplikasi pinjaman online yang resmi hanya diberikan akses kamera, mikrofon serta lokasi. Sehingga data pribadi masyarakat tidak bisa diakses sembarangan oleh mereka,” tandasnya.

Baca Juga: OJK Akan berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Roni menuturkan, jika ada masyarakat yang terlanjur melakukan pinjol tidak berijin di OJK dan mendapatkan teror diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kalau pinjaman legal yang berijin di OJK bisa menyampaikan ke kita. Nanti akan kita proses jika mereka melakukan teror seperti aplikasi ilegal,” ujarnya.

Roni berharap agar masyarakat selalu hati-hati. Sebelum melakukan pinjol agar mengecek legalitas aplikasinya, apakah terdaftar atau tidak.

“Masyarakat bisa menghubungi kontak 157 atau melalui WhatsApp 081157157157 atau mengecek di website OJK,” ujarnya.

Roni kembali mengingatkan agar berhati-hati karena aplikasi pinjaman online ilegal ada juga yang mencoba menduplikasi aplikasi legal yang berijin dari OJK.

“Contoh aplikasi Pinjamanku ini legal ada duplikasi Pinjamanmu, ini kan sepintas mirip. Maka diperlukan pengecekan,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *