JAKARTA – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sederet kendala yang membuat pemberantasan pinjol ilegal semakin sulit dilakukan.
Kemudian, Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan. Namun demikian, praktik pinjol ilegal tetap tumbuh subur.
“Pembuatan platform pinjol itu sehari bisa dua platform orang membuatnya. Tinggal nanti dia mau dengan sophisticated atau tidak platformnya,” kata Dahnial dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari laman detik.com.
“Jadi kalau kita tanya kenapa pemberantasan pinjol ilegal ini sulit? Karena memang untuk membuat platform pinjol itu tidak sulit, gampang. Itu yang pertama,” lanjutnya.
Ekosistem Panjang Jadi Kendala Utama
Selanjutnya, Dahnial menjelaskan bahwa pinjol ilegal memiliki ekosistem yang sangat panjang sehingga membuatnya sulit diberantas. Terlebih lagi, mayoritas server justru berada di luar negeri.
“Sebagian besar servernya itu ada di luar negeri,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa rendahnya literasi masyarakat terkait risiko pinjol menjadi faktor besar kenapa praktik ini terus berlanjut.
“Literasi masyarakat kita yang masih rendah. Kenapa saya bilang literasi masyarakat kita yang masih rendah Karena ingin pinjam dengan gampang. ‘Ah, kalau ke bank sulit, harus melengkapi persyaratan dan lain sebagainya dan prosesnya lama’, gitu kan,” ungkap Dahnial.
Baca Juga: Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Banyak Warga Indonesia Kini Kewalahan Bayar
“Atau mungkin sebenarnya pinjam uang hanya untuk konsumtif. Hanya untuk gaya hidup. Tadi juga Pak Wadir sudah sempat, hanya untuk FOMO-FOMO,” lanjut dia.
Menurutnya, kemudahan membuat platform dan mudahnya akses digital membuat pinjol ilegal tumbuh cepat. Oleh karena itu, fenomena ini menjadi tantangan besar dalam proses digitalisasi.
“Namun kenapa, Pak, di negara lain itu sedikit fenomena pinjol ini, nggak sebanyak kita? Itu tadi, literasi masyarakatnya lebih tinggi dari kita. Bisa dikatakan di negara lain pangsa pasar pinjol itu kecil,” terangnya.
“Di Indonesia, karena literasi masyarakat kita lebih rendah ketimbang negara lain, pangsa pasarnya besar. Jadi pelaku tuh melihat, ‘Wah, peluang nih untuk beroperasional di Indonesia’ gitu kan karena pangsa pasarnya besar,” imbuh Dahnial.
Satgas PASTI Jadi Tempat Pelaporan Pinjol Ilegal
Selanjutnya, Dahnial mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal.
“Kalau sudah ngomong pinjol ilegal itu lapor ke Satgas PASTI, ada kanalnya namanya sipasti.ojk.go.id. Itu bisa lapor ke sana kalau kita mau melaporkan entitasnya,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pinjol ilegal kerap merugikan korban meskipun pada awalnya tampak membantu. Salah satu risikonya adalah bunga dan denda yang tidak memiliki batasan.
“Kalau pinjol itu selain tidak terdaftar dan diawasi, kalau masalah denda teman-teman, itu dendanya tidak terbatas. Jadi teman-teman bisa saja minjam hanya mungkin Rp 5 juta, ternyata karena nggak bayar-bayar pinjaman teman-teman bisa jadi Rp 100 juta, itu sangat mungkin sekali dan banyak terjadi,” jelas Dahnial.
“Selain dendanya tidak terbatas, bunganya juga tidak terbatas. Hari ini dia bilang bunganya 5%, 3 hari kemudian dia bisa bilang bunganya 40% dengan segala macam alasan,” sambung dia.
Pinjol Ilegal Juga Menyasar Data Pribadi Konsumen
Kemudian, Dahnial mengingatkan bahwa pinjol ilegal sangat berbahaya karena dapat mengakses seluruh data pribadi dari ponsel pengguna.
“Kenapa kita sangat tidak boleh berhubungan dengan pinjol ilegal. Kalau akses handphone tadi kalau yang legal kan hanya bisa sebutannya ‘camilan’ (camera, microphone, location), tapi kalau yang pinjol semua akses di HP dia bisa ambil termasuk kontak kita juga,” terang Dahnial.
“Jadi dia bisa share foto-foto, itu pun pasti edit ya, kita sering menangani itu yang mungkin tidak sesuai aslinya hanya untuk menjatuhi reputasi kita dan membuat kita ‘membuat kita terpaksa’,” imbuhnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















