Ojol di Kepri Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Cek Kriterianya

Plt. Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus,
Plt. Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kepulauan Riau (Kepri), pemerintah setempat memastikan mereka bisa menerima bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan mereka. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Jhon Barus, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir.

Agar berhak menerima bonus, pengemudi ojol harus memiliki kinerja baik, yang biasanya dinilai berdasarkan rating bintang dari pelanggan. Jika seorang ojol memiliki rating rendah, peluang mendapatkan bonus bisa berkurang.

“Kinerja ojol dinilai dari rating yang diberikan pelanggan. Jika sering mendapat satu bintang, artinya pelayanan masih kurang baik dan perlu ditingkatkan agar bisa mendapatkan bonus hari raya,” ujar Jhon Barus, Rabu 19 Maret 2025.

Sebagai gambaran, jika seorang pengemudi ojol memiliki rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan, maka dengan bonus 20 persen, ia akan menerima tambahan Rp600 ribu sebagai bonus hari raya.

Namun, Jhon juga meminta agar operator aplikasi tetap mengakomodasi pengemudi dengan rating rendah agar tetap bisa mendapatkan bonus.

Baca juga: Disnakertrans Kepri Buka Posko Pengaduan THR Lebaran di Batam, Tanjungpinang dan Karimun

Saat ini, Disnakertrans Kepri masih mendata jumlah total pengemudi ojol dan kurir aplikasi yang berhak menerima bonus.

“Kami berkomitmen mengawal pembayaran bonus ini karena ini bentuk perhatian dari pemerintah bagi para pengemudi ojol,” tutupnya. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close