Oknum Advokat di Batam Diduga Gelapkan Uang Klien Rp60 Juta

Kuasa Hukum Hui Lie, Bayu Syahputra (kanan) dan Naila (tengah) saat menunjukkan bukti laporan oknum advokat ke Polisi. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Seorang Advokat inisial PSR, di Kota Batam dilaporkan ke polisi dugaan penggelapan uang Rp60 juta milik klainnya, Hui Lie.

Uang tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan harta bersama. Kasus tersebut tidak hanya dilaporkan ke polisi melainkan juga sampai ke dewan etik Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Ceritanya, klien kami minta bantu untuk pengurusan IMB dan kasus tanah orang tuanya pada Agustus 2021. Oknum ini meminta bayaran Rp20 juta,” ujar Bayu Syahputra, Kuasa Hukum Hui Lie, Kamis (3/11).

Namun, setelah uang puluhan juta itu diberikan PSR, justru tidak bisa menuntaskan pengurusan IMB tersebut. Sampai akhirnya, pada Maret 2022, PSR kembali menerima uang tunai sekitar Rp40 juta untuk menyelesaikan persoalan pembagian harta gono-gini keluarga korban. Tapi menurut PSR, proses masih berjalan di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Namun katanya tunggu proses masih berjalan di Kejaksaan,” ujarnya.

Merasa seperti dipermainkan PSR, korban pergi ke Pelalawan untuk mengecek langsung berkas perkara tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ada perkara penyelesaian kasus atas nama dirinya.

“Sudah sering ditanyakan cuma dia sering menghindar,” kata dia.

Bayu mengakui, kerugian sebenarnya kurang lebih ratusan juta rupiah. Namun yang dipersolkan ke publik ini hanya perkara yang ada bukti kongret transaksi korban ke oknum Advokat tersebut.

“Kwitansi yang kita storkan ini sebagai bukti, ada juga bukti transfer. Sebenarnya masih banyak lagi,” kata dia.

Kerugian terhadap korban dikuatkan, Naila, orang dekat korban. Ia meyakini bahwa Hui Lie sering memberikan sejumlah uang tunai kepada PSR.

“Iya saya lihat pas pemberian uangnya. Jadi setiap ngasih uang saya ada di sana,” tutupnya.

Tidak terima dengan perlakukan PSR, Bayu, Kuasa Hukum korban mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang.

“Kami juga sudah laporkan ke Dewan Etik KAI. Di sana juga sedang ditangani oleh ketuanya,” kata dia.