Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dipolisikan Dugaan Penyerobotan Lahan

Rika Adrian
Anggota DPRD Tanjungpinang Rika Adrian (Foto: ist)

TANJUNGPINANG – Oknum anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang terkait kasus dugaan penyerobotan lahan.

Anggota DPRD Tanjungpinang yang dilaporkan adalah Rika Adrian. Ia dilaporkan Abdul Malik pemilik lahan di Jalan DI Panjaitan, Km 8 Tanjungpinang.

Abdul Malik mengaku telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang. Ia melaporkan anggota dewan itu karena telah membangun ruko di lahan miliknya.

“Kejadiannya setahun lalu, saya baru tahu lahan kami diserobot,” kata Abdul Malik di kantor Polresta Tanjungpinang, Senin (31/10).

Ia menuturkan, Rika Adrian membangun ruko di lahan miliknya.

“Kami dengan dia (Rika Adrian) sempadan, istilahnya kalau dia itu tiga ruko, tapi dibangun empat, yang satu itu di tanah saya sesuai dengan ketetapan putusan dari BPN,” ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu kenapa anggota dewan itu membangun ruko di tanah luas 129 meter. “Saya melaporkan dari kemarin, hari ini diperiksa,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rika Adrian irit bicara saat dikonfirmasi. “Nanti saja ya saya cerita,” kata Rika di Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang Terima Keluhan Sulitnya Urus Izin Papan Reklame

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, terkait laporan Abdul Malik saat ini penyidik masih diselidiki.

“Sedang kami dalami lagi laporan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,” kata AKP Ronny. (*)