TANJUNGPINANG – Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, Aipda RA (41) direkomendasikan dipecat dari anggota Polri.
Keputusan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Polresta Tanjungpinang, Kamis (22/12).
Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Kepulauan Anambas dipimpin Wakil Kepala Polres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung.
Oknum personel Polres kepulauan Anambas disidangkan karena melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Sidang Kompol Ramses Marpaung melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menjelaskan bahwa keputusan rekomendasi PTDH itu sudah tepat, karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Keputusan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba,” kata Iptu Raja Vindho.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Jumat 17 Desember 2021 di Penginapan Miranti Kamar 214, Kampung Tengah, Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.235,33 gram selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).
Baca juga: 7 PJU Polres Kepulauan Anambas Berganti, Iptu Rio Ardian Resmi Jabat Kasatreskrim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada 24 Agustus 2022, karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)