TANJUNGPINANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot)Tanjungpinang berinisial DAS harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Polresta Tanjungpinang karena kepemilikan empat paket ganja kering.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa DAS tidak sendiri saat diamankan. Ia tertangkap bersama seorang rekannya yang merupakan karyawan swasta berinisial EA.
“Kami mengamankan dua pelaku di Jalan Hang Lekir pada 12 Maret 2025. Dari tangan mereka, ditemukan empat paket ganja kering dengan berat sekitar 3 gram,” ujar Kapolresta, Rabu 19 Maret 2025.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.
Baca juga: Lewat Petisi! ASN Pemprov Kepri Tolak Berbagi THR dengan Honorer
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News