Oknum ASN Pemprov Kepri Divonis Tiga Tahun Penjara

Oknum ASN Pemprov Kepri Divonis Tiga Tahun Penjara
Sidang kasus penipuan terdakwa Nona Marlian, dengan agenda pembacaan vonis di PN Tanjungpinang, Selasa (26/07). (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Terdakwa Nona Marlian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama tiga tahun penjara atas kasus penipuan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Riska Widiana saat membacakan amar putusannya dalam sidang pada Selasa (26/07).

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada bulan Juli 2020 lalu. Di mana, saat itu terdakwa bekerja sebagai ASN di Biro Umum Pemprov Kepri.

Terdakwa menawarkan saksi Kosmatin (korban) untuk bekerja sama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban Hari Raya Idul Adha 2020, snack atau kudapan pelantikan Gubernur Kepri, dan pengadaan disinfektan serta face shield oleh Pemprov Kepri.

Setiap program itu memiliki keuntungan yang berbeda-beda. Korban pun menyepakati penawaran yang disampaikan oleh terdakwa.

Total uang yang telah diberikan oleh saksi Komsatin kepada terdakwa sebesar Rp110 juta dan sampai dengan perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian, terdakwa belum pernah mengembalikan modal saksi Komsatin berikut keuntungan yang dijanjikan terdakwa.

Baca juga: Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Ternyata, berbagai kegiatan pengadaan itu bukan merupakan kegiatan dari Biro Umum Pemprov Kepri. Terdakwa bekerja sebagai staff pada subbagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Pemprov Kepri yang bertugas dan tanggung jawab hanya menerima surat masuk dan keluar pimpinan, serta membuat jadwal kegiatan pimpinan hingga tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. (*)