Oknum Jaksa Kepri Hanya Disanksi 1 Tahun Tidak Menjabat, Karena Diduga Terlibat Pembalakan di Sumbar

Ilustrasi - Tim Gabungan menemukan ratusan tual kayu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (Foto: dok/istimewa)
Ilustrasi - Tim Gabungan menemukan ratusan tual kayu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (Foto: dok/istimewa)

TANJUNGPINANG – Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS resmi dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan selama 12 bulan.

Keputusan ini muncul setelah HAS diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Selain itu, keputusan sanksi tersebut membuat HAS mengajukan banding. Selanjutnya, saat proses hukum berlangsung, dia kini berada di bawah pembinaan bidang pengawasan Kejati Kepri.

“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia, Kamis 11 Desember 2025.

Baca Juga: Polisi Akan Telusuri Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Kemudian, ketika dimintai penjelasan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan HAS dalam pembalakan hutan Sijunjung, Yusnar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan tambahan. Menurutnya, kasus itu sepenuhnya ditangani Kejati Sumbar.

Sebelumnya, publik digemparkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sosok diduga oknum jaksa HAS. Video tersebut menarasikan dugaan keterlibatan HAS dalam praktik pembalakan liar yang menyebabkan area hutan di Sijunjung menjadi gundul.

Dalam video itu juga disebutkan bahwa HAS, yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan. Diduga melakukan penebangan liar di lahan seluas sekitar 700 hektare.

Baca Juga: ‘Godfather’ Nigeria yang Seret Dewi Astutik ke Bisnis Narkoba Rp 5 Triliun

Selanjutnya, dia juga dituding memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tidak jauh dari lokasi pembalakan.

Lebih jauh lagi, dia bahkan disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar. Kepada ninik mamak setempat yang memegang kuasa adat atas tanah ulayat di wilayah tersebut.*

Ikuti BeritaUlasan.codi Google News