Oknum Kemenag Diduga Palak Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah untuk Haji Khusus

Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (lintang wibowo - harianterbit.com)
Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (lintang wibowo - harianterbit.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan ratusan jemaahnya.

Mereka disebut dipalak dengan pungutan liar antara US\$2.400 hingga US\$7.000 atau setara Rp39,9 juta lebih per jemaah.

Kasus ini bermula ketika Khalid dan seratusan jemaah dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) mendaftar haji furoda tahun 2024. Namun, tiba-tiba oknum Kemenag datang menawarkan kuota haji khusus tanpa antre dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Setoran Gelap di Balik Korupsi Kuota Haji Khusus 2023–2024

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, dilansir dari laman CNNIndonesia.

Menurut Asep, oknum itu meminta uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat. “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US\$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US\$2.400 sampai dengan US\$7.000,” jelasnya.

Khalid kemudian menghimpun dana dari jemaah dan menyerahkannya kepada oknum tersebut. Hasilnya, sebanyak 122 jemaah Uhud Tour akhirnya benar-benar berangkat dengan kuota khusus.

Namun, setelah pelaksanaan haji selesai, muncul masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Karena panik, oknum Kemenag itu mengembalikan uang percepatan ke Khalid, yang kemudian diserahkan ke KPK. Saat ini uang tersebut masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di KPK, Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan bahwa awalnya dirinya dan jemaah hanya terdaftar sebagai haji furoda. Namun, ia mengaku ditawari kuota khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru milik Ibnu Mas’ud.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah. Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” katanya.

KPK menegaskan penyelidikan masih berjalan karena kasus ini sangat kompleks. Pasalnya, ada sekitar 400 travel haji yang diduga terlibat dalam peredaran kuota tambahan.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ungkap Asep.

Baca Juga: Muncul Wacana Haji Jalur Laut, Menag: Masih Dikaji

Ia menambahkan, bahwa tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena pihaknya ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa saja.

“Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” terangnya.

Dari perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hasil ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti sudah disita penyidik.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News