Oknum Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati

Oknum Polisi Penembak Briptu HT Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ketika menjadi inspektur upacara pemakaman jenazah Brigadir Polisi Satu HT, di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). (Foto: Antara)

Lombok Barat – Oknum anggota Polisi sektor Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN (38), penembak rekannya sesama polisi hingga menewaskan Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, yang ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10) mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

“Jadi sekarang kita sedang menggali fakta-fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya. Apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan,” terang Suriyono.

Karena itu, Suriyono meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.

“Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada,” ujarnya.

Baca Juga : 2 Guru Tewas Ditembak Kelompok Militan di India

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Baca Juga : Pelaku Pembunuh Guru SD Ditembak Polisi di Medan

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas.

Suriyono mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. “Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *