BINTAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap oknum anggota Polres Bintan berinisial Ak, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan oknum Ak dibenarkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 20 Desember 2024. “Iya, masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” kata AKBP Riky Iswoyo.
Berdasarkan laporan dari penyidik, Polresta Tanjungpinang bahwa oknum anggota Polres Bintan tersebut sudah ditahan terkait kasus dugaan perdagangan orang.
“Kita sudah dapat tembusan laporannya, kita sudah monitor kasus itu,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 20 Desember 2024.
Riky Iswoyo juga menyampaikan, pihaknya juga koordinasi dengan penyidik Polresta Tanjungpinang terkait kasus yang menjerat anggotanya.
“Kita terus berkoordinasi, karena kasusnya ditangani penyidik Polresta Tanjungpinang,” sambung Riky.
Kabarnya, kasus pengungkapan TPPO yang menjerat oknum anggota Polres Bintan tersebut kini ditangani Polda Kepri.
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo belum mengetahui jika kasus tersebut berikut tersangkanya sudah dibawa ke Mapolda Kepri di Batam.
“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari penyidik Polresta Tanjungpinang. Karena disidik dari Polresta Tanjungpinang,” sebut dia.