Ombudsman Kepri Buka Posko Pengaduan PPDB 2023

Kantor Ombudsman Kepri
Ilustrasi, warga saat membuat aduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Batam (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAMOmbudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membuka posko pengaduan khusus pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.

“Posko pengaduan ini dibuka sejak April hingga Juli 2023,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, Senin (29/05).

Ia mengungkapkan, pembukaan posko ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intensif Ombudsman RI Perwakilan Kepri terhadap penyelenggaraan PPDB agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Apabila masyarakat menemukan adanya penyelenggaraan atau penyimpangan dapat segera membuat lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui kontak WhatsApp di 08119813737.

Tak hanya itu, kanal pengaduan lain juga bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Ombudsman RI Kepri.

”Bisa juga datang langsung ke kantor dan bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, maupun melalui email di [email protected],” tutur Adi.

Menurutnya, laporan yang masuk terkait PPDB ini akan dilaksanakan melalui skema dan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

”Begitu laporan masuk, tim pemeriksa langsung lakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi langsung kepada satuan pendidikan atau instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ombudsman akan melakukan pengawasan intensif dengan cara kunjungan ke Lapangan untuk melihat kondisi faktual pelaksanaan PPDB.

”Kami juga akan turun ke lapangan ke beberapa satuan pendidikan. Kami akan lakukan wawancara dengan wali murid dan juga regulator. Hasilnya akan mejadi bahan evaluasi kami. Selain itu kami juga akan kirimkan ke pusat untuk menjadi bahan evaluasi nasional,” jelas Adi.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik.

”Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik, potensi-potensi maladministrasi tidak terjadi. Kami mengimbau agar penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik Permendikbud No 1 dan juga Juknis,” katanya.

Baca juga: Ombudsman Kepri Harap Kepala Daerah Komitmen Laksanakan PPDB Bersih Tanpa Penyimpangan

Ia meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan yang ada saat penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.

”Jangan takut, tegur penyelenggara jika temukan penyimpangan pada pelaksanaan PPDB atau lapor ke kami,” tutup Lagat Siadari. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News