Ombudsman Kepri Buka Suara Terkait Kaveling Bodong di Nongsa

Ombudsman Kepri Buka Suara Terkait Kaveling Bodong di Nongsa
Kepala Ombudsman (Kepulauan Riau) Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepala Ombudsman  Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari turut buka suara terkait polemik kaveling bodong yang dilakukan PT Prima Makmur Batam (PMB).

Kasus kaveling bodong tersebut telah memakan ribuan korban di Kota Batam di daerah Sambau dan Telok Lengong, Nongsa. Kasus tersebut juga menyebabkan warga mengalami kerugian total Rp30 miliar.

“Persoalan PT PMB ini sejatinya merupakan masalah hukum. Yang bersangkutan pun kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Lagat saat dikonfirmasi di Batam, Selasa (16/08).

Namun, ia juga menilai jika daerah tersebut juga dibebaskan dirasa kurang tepat. Sebab, lokasi tersebut ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung. “Daerah itu adalah kawasan hutan, tentu tidak bisa juga dijadikan alasan untuk melakukan pembebasan lahan hutan menjadi kaveling bagi korban,” kata dia.

Menurut dia, seharusnya tanah tersebut tidak di bawah penguasaan masyarakat yang saat ini menjadi korban. “Harusnya pihak terkait mendorong supaya PT PMB memberi atau mengembalikan uang yang telah diterima kepada seluruh korbannya,” katanya.

Menurutnya, terkait usulan Ketua DPRD Batam, Nuryanto, untuk membesaskan kawasan hutan lindung tersebut dirasa kurang tepat. “Kalau pembebasan hutan itu oleh karena penguasaan yang menyalahi aturan, maka perilaku yang sama akan kembali terulang ditempat lain sehingga akan mengancam keberadaan hutan di Batam,” kata dia.

Pihaknya tidak menyetujui pembebasan lahan itu menjadi kawasan kaveling. Ombudsman Kepri mendorong agar penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas akan hal tersebut.

“Harus melakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang merusak hutan dan mengolahnya menjadi komersial,” kata dia.

Baca juga: Pelayanan PT Moya Dikeluhkan Warga, Ombudsman Kepri Minta Masalah SPAM Jadi Prioritas

Lagat menambahkan, pihaknya juga meminta supaya KPHP, di bawah DLH Kepri menguatkan pengawas. Begitu juga ke Gakkum, ia minta supaya melakukan pengawasan terkait hal itu dan bekerjasama dengan kepolisian.

“Siapapun yang bersalah dalam kerusakan hutan harus ditindak tegas secara hukum,” tutupnya. (*)