Ombudsman Kepri Minta BPOM Razia Toko Obat Nakal

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk merazia toko obat atau apotek nakal yang masih menjual obat dilarang.

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, BPOM di daerah harus segera merazia apotek atau toko obat yang menjual obat dengan kandungan Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG).

“Jangan sampai ada korban lagi dengan adanya toko obat nakal yang masih menjual obat-obat itu. Di daerah harus diawasi betul,” kata Lagat, Senin (31/10).

Permintaan itu, menurutnya berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang melihat toko obat atau apotek masih menjual obat yang mengandung EG dan DEG.

Ia menyampaikan, sebelum ramainya aduan masyarakat, Ombudsman Kepri sudah berniat untuk memanggil BPOM Kepri, untuk segera melakukan razia tersebut.

“Kita sudah menyampaikan rekomendasi pada BPOM untuk menarik dan pengawasan obat di daerah seperti Lingga, Karimun dan daerah lain,” ucapnya.

Baca juga: Ini 198 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Versi BPOM RI

Lagat menyebut, Ombudsman Kepri juga tidak ingin adanya oknum atau tangan-tangan nakal yang meyelundupkan obat-obatan yang mengandung EG dan DEG ke Kepri. (*)