Ombudsman Kepri Minta Kuota Guru PPPK Natuna Ditambah

SDN 001 Ranai
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Ranai, Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. (Foto:Dokumen/Ulasan.co)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Natuna.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, program pemerintah pusat dalam peningkatan status tenaga pendidik honor termasuk guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK nampaknya kurang dirasakan guru-guru di Natuna.

Pihaknya mendapatkan informasi, dari sekitar 590 guru di Natuna hanya 30 yang berstatus PPPK. Sedangkan sisanya, masih berstatus guru honor pemerintah daerah dan Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

”Selalu ada kesempatan bagi para guru untuk mengikuti tes, tetapi kuota yang disediakan kecil. Tidak sebanding dengan jumlah guru honorer. Sehingga jumlah guru yang diangkat menjadi ASN PPPK juga sedikit,” kata Lagat, Rabu (07/12).

Lagat menyarankan, agar Pemprov Kepri dapat melobi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait penambahan jumlah kuota PPPK guru di wilayah perbatasan terluar seperti Natuna itu.

Pasalnya, tidak banyak guru yang mau bekerja di pulau-pulau pelosok. Terlebih dengan jumlah siswa di sejumlah sekolah yang masih sedikit.

Akibatnya, jam mengajar masing-masing guru tersebut berkurang dan memaksa mereka untuk turut mengajar pada pelajaran yang lainnya.

“Tidak sedikit dari mereka minta pindah. Jadi, ini adalah pengabdian yang luar biasa. Oleh karena itu, peluang pengangkatan mereka jadi ASN harus menjadi prioritas pemerintah,” ucapnya.

Menurut Lagat, peningkatan status dari honor menjadi ASN PPPK akan memberikan motivasi pengabdian yang tinggi untuk tetap menjadi guru di sana dan tidak beralih profesi.

Baca juga: Ombudsman: Sekolah Harus Bebas dari Kampanye Politik